Rabu, 31 Oktober 2012

Anjuran Disnaker Atas Perselisihan Jadwal Kerja

Ayo sinergi
Disnaker Muara Enim telah mengeluarkan anjuran sehubungan perselisihan jadwal kerja melalui surat nomor: 560/668/Nakertrans/6.3/2012, tanggal 29 Oktober2012.  Anjuran tersebut menyatakan: "agar PT. Tangkas sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan di PT. TeL Pulp and Paper tetap melaksanakan jadual 4 group 3 shift seperti semula.  SPS PT. TEL menerima anjuran tersebut.

Klik dibawah ini untuk membaca anjuran:
Anjuran hal. 1
Anjuran hal. 2
Anjuran hal. 3



Selasa, 30 Oktober 2012

Pendaftaran Persetujuan Bersama

Pengurus SPS PT. TEL di PHI palembang
Selasa, 30 Oktober 2012, pengurus SPS PT. TEL melakukan pendaftaran Persetujuan Bersama (PB) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.  PB yang didaftar adalah Persetujuan Bersama antara SPS PT. TEL dengan PT. Tangkas yang pada dasarnya memuat tidak ada pengurangan kesejahteraan sehubungan dengan masuknya PT. Tangkas sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di PT. TeL.

Setelah pendaftaran ini selesai, pengurus melanjutkan perjalanan ke kantor Jamsostek Palembang untuk menanyakan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) pekerja security.  Diperoleh informasi dari petugas Jamsostek bahwa KPJ sudah selesai dan tinggal diambil oleh perusahaan.

Minggu, 21 Oktober 2012

Diskusi: Mogok Kerja

Serikat Pekerja Membuat Kita Kuat (Sumber gambar: Google)
Jumat, 19 Oktober 2012, SPS PT. TEL kembali mengadakan diskusi sebagai pelaksanaan program pemberdayaan pengurus dan anggota.  Topik diskusi kali ini adalah Mogok Kerja yang ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Diskusi ini dihadiri pengurus dan anggota SPS PT. TEL serta FSP2KI.

Rabu, 17 Oktober 2012

Petisi FSP2KI | PT. Esa Kertas Nusantara: Bayar kelebihan jam kerja yang sudah berlangsung sejak 2006


PT. Esa Kertas Nusantara berlokasi di Karawang, Jawa Barat, Indonesia memproduksi kertas cetak dengan merek Aviator, Byzantium, Infinite Copy, Copy Fit dan Printec yang didistribusikan secara global ke Asia , Australia, India, Afrika dan Amerika. Perusahaan ini mempekerjakan 400 buruh tetap dan 800 buruh kontrak outsourching.


Sejak tahun 2006 para buruh bekerja dengan jam kerja lebih dari yang ditentukan oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia tanpa pembayaran upah lembur.

Inilah yang membuat Serikat Pekerja PT. Esa Kertas Nusantara (SPEKN) menuntut perusahaan untuk membayar upah lembur atas kelebihan jam kerja . Seharusnya mereka berhak atas pembayaran kelebihan jam kerja selama 6 tahun namun regulasi ketenagakerjaan hanya mengakomodir 2 tahun untuk tuntutan tentang upah. Jumlah kelebihan jam kerja lembur adalah 819 jam.

Perusahaan hanya menyanggupi membayar setengah dari tuntutan serikat pekerja dan perundinganpun mengalami gagal berunding (deadlock). Bila hak normatif ini tetap tidak dibayarkan maka mogok kerja akan dilakukan pada tanggal 22-24 Oktober 2012.

Serikat Pekerja PT. Esa Kertas Nusantara (SPEKN) secara nasional berafiliasi kepada Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) serta secara internasional kepada IndustriALL Global Union.


Sumber: www.fsp2ki.org

Sabtu, 13 Oktober 2012

Diskusi PPHI


Jumat, 12 Oktober 2012 bertempat di sekretariat SPPT TeL, Bidang Penelitian dan Pengembangan SPS PT. TEL mengadakan diskusi dengan topik "Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)".

Diskusi ini merupakan program pembinaan yang rencananya akan diadakan secara teratur satu kali dalam seminggu.

Hadir pada diskusi ini pengurus SPS PT. TeL, SPPT TeL dan FSP2KI.

Melalui proses pembelajaran yang teratur diharapkan dapat meningkatkan pelayanan serikat pekerja dalam memberikan perlindungan kepada anggotanya.

Kamis, 11 Oktober 2012

Lanjutan Mediasi Perubahan Jadwal Kerja

Suasana mediasi (Sumber foto: Fb Hendrik AP)
Kamis, 11 Oktober 2012 bertempat di Graha Medang PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT. TeL) dilakukukan mediasi perselisihan hubungan industrial yang dipimpin oleh Busro dari Dinas Tenagakerja Kabupaten Muara Enim.  Mediasi ini merupakan lanjutan dari mediasi yang pernah dilakukan pada 27 September 2012 lalu di Kantor Disnaker Muara Enim.  Mediasi sebelumnya gagal karena pihak Manajemen PT. TeL tidak hadir sekalipun sudah dipanggil oleh Disnaker Muara Enim.

Pada mediasi tanggal 11 Oktober 2012 ini kembali pihak Manajemen PT. TeL tidak hadir sehingga tidak dapat dimintai keterangannya padahal kehadiran mereka sangat diperlukan sehubungan adanya Perjanjian bersama yang pernah dibuat dengan Serikat Pekerja Security PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPS PT. TeL) bahwa sehubungan pergantian Badan Usaha Jasa Pengamanan maka tidak ada pengurangan kesejahteraan.

Manajemen PT. Tangkas Project PT. TeL, Zainal, mengatakan bahwa perubahan jadwal kerja ini adalah atas perintah dari Manajemen PT. TeL sebagai pemberi kerja.

Suasana mediasi (Sumber foto: Fb Hendrik AP)
SPS PT. TeL menyampaikan kembali alasan penolakan atas perubahan jadwal kerja ini yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan pekerja security sejumlah Rp. 350.000/orang/bulan, diingatkan pula bahwa sebelumnya ada kesepakatan tertulis dimana antara Serikat Pekerja, Manajemen PT. TeL dan Manajemen PT. Tangkas bahwa tidak ada pengurangan kesejahteraan sehubungan bergantinya BUJP.  Kesepakatan ini juga ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Muara Enim.

Selain pengurus SPS PT. TeL yang dipimpin oleh ketuanya, M. Arif, hadir pula untuk mendampingi dan bersolidaritas Heriyanto (SPPT TeL), Edwin Firmansyah (KSN), serta Ikhsan Prajarani dan Nelson F. Saragih (FSP2KI).

Selanjutnya para pihak menunggu anjuran dari Disnaker Muara Enim.

Ketidak hadiran manajemen PT. TeL dalam dua kali mediasi ini menjadi bahan pertanyaan dalam penyelesaian perselisihan ini.

Berita terkait:

Sabtu, 06 Oktober 2012

Diskusi Perburuhan

Peserta dan narasumber diskusi perburuhan
SPS PT. TEL menghadiri undangan dari SPPT TEL untuk mengikuti Diskusi Perburuhan dengan topik Taktik dan Strategi Menghadapi PHK Masal menghadirkan narasumber dari LBH Palembang dan Hakim Ad-hoc PHI Palembang.

Diskusi ini diadakan pada hari Rabu, 26 September 2012 di Sekretariat SPPT TeL.  Selain SPS PT. TEL dan SPPT TeL, hadir pula SPKT.

Diskusi ini memberikan pengetahuan tentang cara menghadapi PHK masal baik dari segi hukum dan  aksi serta dampak sosial yang ditimbulkannya.

Pada dasarnya perlindungan dari PHK masal dilakukan oleh negara dan serikat pekerja.

Klik disini untuk membaca materi diskusi.

Rapat Bipartit

Suasana Rapat Bipartit
Jumat, 5 Oktober 2012 bertempat di Sekretariat SPPT TeL diadakan Rapat Bipartit antara SPS PT. TEL dengan Manajemen PT. Tangkas.  Rapat ini beragendakan:

  1. Proses PHK 
  2. Pembayaran upah  
  3. Kepastian kepesertaan Jamsostek
  4. Kepastian batas waktu penggantian biaya rawat jalan 

Para pihak bersepakat untuk membangun komunikasi yang baik dalam penyelesaian setiap perbedaan pandangan demi kebaikan bersama.  

Rapat akan dilanjutkan kembali secepatnya setelah mendapat tanggapan dari CEO PT. Tangkas (Tangkas 1).

Selasa, 02 Oktober 2012

Perjanjian Bersama dan Risalah Pertemuan SPS PT. TEL - Manajemen PT. TEL - Manajemen PT. Tangkas Project PT. TEL

Kadisnaker Muara Enim memutuskan agar menggunakan 
jadwal kerja lama selama belum ada kesepakatan
Berikut ini adalah Perjanjian Bersama dan Risalah Rapat:
  1. Perjanjian Bersama antara SPS PT. TEL dengan Manajemen PT. TEL yang antara lain memuat perjanjian bahwa Manajemen PT. TeL akan menerima semua karyawan security yang ada saat ini sekalipun terjadi perubahan BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) dan tidak akan mengurangi semua fasilitas dan kesejahteraan yang telah diterima karyawan security saat ini.
  2. Risalah Rapat antara SPS PT. TEL dengan Manajemen PT. Tangkas Project PT. TEL yang memuat bahwa Manajemen PT. Tangkas akan mengabulkan dan melaksanakan kesepakatan antara SPS PT. TEL dan Manajemen PT. TEL tersebut diatas.
Klik dibawah ini untuk membaca:




Pelatihan Advokasi dan Rapat Koordinasi Wilayah FSP2KI Sumatera Selatan


Pelatihan dan Rakorwil FSP2KI Sumsel (Foto: Fb Ikhsan P)
10-11 September 2012 bertempat di Hotel Nayora Prabumulih, FSP2KI Wilayah Sumatera Selatan mengadakan kegiatan Pelatihan dan Rapat Koordinasi Wilayah FSP2KI Sumatera Selatan.  

Kegiatan ini diawali dengan pelatihan advokasi baik dari segi hukum maupun aksi dengan narasumber Bambang (Menteri Hukum DPP KSN) dan Khamid Istakhori. Melalui pelatihan ini peserta dibekali dengan kemampuan teknis hukum perburuhan, strategi advokasi dan persiapan aksi yang efektif dalam rangka memberikan advokasi yang dilakukan serikat pekerja.

Setelah pelatihan kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Wilayah Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Hamdani (Plt. Presiden FSP2KI) dan M. Ikhsan Prajarani (Koordinator Wilayah Sumatera Selatan). Pada diskusi dalam rapat ini dieksplorasi masalah-masalah nasional perburuhan, masalah di wilayah Sumatera Selatan dan masalah-masalah yang terjadi pada serikat pekerja yang ada di Sumatera Selatan.

Beberapa masalah yang dominan adalah adanya PHK masal ratusan pekerja PT. Musi Hutan Persada, isu efisiensi yang berdampak pada pengurangan karyawan di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT. TeL), perubahan jadwal kerja yang mengakibatkan berkurangnnya penghasilan pekerja Security PT. Tangkas (Kontraktor  PT. TeL) sampai Rp. 400.000 dan akan berakhirnya kontrak kerja PT. Truba Jaya Engineering (kontraktor PT. TeL) yang dapat mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi pekerja.

Kegiatan ini dihadiri oleh:
  1. Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper
  2. Serikat Pekerja Karyawan Truba
  3. Serikat Pekerja Security PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper
  4. Serikat Pekerja Demokratis PT. Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry
  5. Serikat Pekerja Riaupulp
  6. Serikat Buruh Bersatu Muara Enim PT. Musi Hutan Persada
  7. Serikat Pekerja Kehutanan PT. Musi Hutan Persada
  8. Pimpinan Pusat dan Wilayah FSP2KI (Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia)
  9. Dewan Pimpinan Pusat dan Wilayah KSN (Konfederasi Serikat Nasional) 
Kegiatan ini menghasilkan masukan dan program bagi penguatan organisasi dan komitmen untuk bersama-sama memajukan serikat serta mengatasi permasalahan dengan prinsip interitas dan solidaritas. 

Sumber: www.fsp2ki.org

Mediasi Perselisihan Perubahan Jadwal Kerja

Mediasi di Disnaker Muara Enim
Kamis, 27 September 2012 bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Muara Enim diadakan mediasi antara Serikat Pekerja Security PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPS PT. TEL) dengan PT. Tangkas sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Mediasi ini dipimpin oleh mediator hubungan industrial Disnaker Muara Enim.


Perselisihan ini berawal dari dikeluarkannya surat perintah oleh PT. Tangkas yang mengakibatkan pekerja security kehilangan penghasilan sampai Rp. 350.000/bulan/orang.  

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu pekerja security sempat melakukan aksi protes yang mengakibatkan tidak ada pengamanan selama dua hari di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

SPS PT. TEL yang dipimpin oleh Ketuanya, M. Arif, menyampaikan beberapa alasan penolakan diantaranya adalah adanya Persetujuan Bersama antara SPS PT. TEL dan manajemen PT. TEL bahwa sehubungan perubahan BUJP maka PT. TEL memastikan tidak ada pengurangan kesejahteraan bagi pekerja security. Dalam suratnya yang berisi alasan penolakan perubahan jadwal kerja disampaikan pula bahwa saat ini secara nasional sedang marak penolakan atas sistem outsourching dan upah murah karena itu menjadi kewajiban kita semua untuk menolaknya.

Pihak PT. Tangkas mengatakan bahwa perubahan jadwal ini adalah berdasarkan perintah dari PT. TeL sebagai pemberi kerja kepada PT. Tangkas.

Mediasi ditunda sampai pertengahan Oktober 2012 karena pihak manajemen PT. TEL yang hadir pada saat mediasi mengatakan tidak dapat mewakili perusahaan dan kehadirannya hanya untuk mendengar.  Pihak Disnaker Muara Enim memberikan teguran kepada manajemen PT. TeL agar menghormati panggilan dari Disnaker dengan mengirimkan utusan yang dapat mewakili perusahaan, hal ini karena keterangan manajemen PT. TEL diperlukan dalam upaya penyelesaian perselisihan ini.

Beberapa masalah lainnya dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha PT. Tangkas adalah adanya PHK yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, belum adanya kepastian kepesertaan Jamsostek sekalipun iuran sudah dipotong selama 5 bulan, sepatu dan seragam kerja yang kualitasnya lebih rendah dari sebelumnya.

Nelson F. Saragih dan M. Ikshan Prajarani dari FSP2KI hadir pada mediasi ini untuk mendampingi anggotanya, SPS PT. TEL. 

Adapun alasan penolakan tersebut adalah:


1.       Bahwa perubahan jadwal kerja shift menjadi 5 group 3 shift mengakibatkan berkurangnya penghasilan pekerja security rata-rata mencapai Rp. 350.000/bulan/orang.
2.       Bahwa antara SPS PT. TEL dengan Manajemen PT. TEL telah membuat Persetujuan Bersama dimana Manajemen PT. TEL akan menunjuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dengan tidak mengurangi fasilitas dan kesejahteraan karyawan security dan keluarganya yang ada pada saat ini.
3.       Bahwa antara karyawan security dengan Manajemen PT. Tangkas telah menandatangani Perjanjian Kerja dimana pihak kedua (karyawan) berkewajiban mematuhi jam kerja yang telah ditentukan.  Terhitung 1 Mei 2012 PT. Tangkas telah menentukan jadwal kerja 4 group 3 shift dan karyawan sudah menjalankan jadwal kerja shift tersebut selama hampir 5 bulan.
4.       Bahwa sejak berdirinya PT. TEL sampai dengan saat ini (sekitar 13 tahun), PT. TEL dan sub kontraktor lainnya masih tetap menjalankan jadwal kerja  4 group 3 shift.
5.       Bahwa alasan PT. Tangkas untuk melakukan efisiensi tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang mengurangi kesejahteraan karyawan dan agar mencari solusi yang lain. Hal ini terutama karena biaya hidup yang terus menerus meningkat.
6.       Bahwa pada pertemuan hari Senin, tanggal 10 September 2012 di Disnaker Muara Enim dari Manajemen PT. Tangkas (Bpk. Hairil) menyatakan tidak ada perubahan pada kontrak antara PT. Tangkas dengan PT. TEL.  Dengan demikian seharusnya tidak perlu ada perubahan syarat dan kondisi kerja di PT. Tangkas Projek PT. TEL saat ini.
7.       Bahwa pada pertemuan hari Senin, tanggal 10 September 2012 di Disnaker Muara Enim dari Manajemen PT. Tangkas mengatakan perubahan jadwal kerja shift adalah atas instruksi dari PT. TEL tetapi pernyataan ini telah dibantah oleh Manajemen PT. TEL yang hadir pada saat itu.
8.       Bahwa terjadi kekurangan personil jaga dimasing-masing area sedangkan area penjagaan bertambah.
9.       PT. TEL dan PT. Tangkas tidak pernah berkoordinasi dengan Serikat Pekerja untuk memberlakukan 5 group 3 shift.
10.   Bahwa mayoritas karyawan security adalah putra daerah sekitar pabrik sehingga kesejahteraan karyawan security adalah juga kesejahteraan masyarakat sekitar pabrik.
11.   Bahwa penolakan terhadap sistem outsourching dan upah murah saat ini sudah dilakukan secara nasional sehingga menjadi perhatian kita bersama untuk menolaknya.
12.   Untuk menciptakan hubungan yang baik kami menyarankan agar segala perubahan atas syarat dan kondisi kerja dilakukan dalam pembahasan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.

Bipartit Perubahan Jadwal Kerja

Sehubungan perubahan jadwal kerja yang mengakibatkan berkurangnya penghasilan pekerja security sampai Rp. 350.000/bulan/orang maka diadakan perundingan bipartit antara SPS PT. TEL dengan manajemen PT. Tangkas Project PT. TEL di sekretariat PT. TeL.

Perundingan ini tidak menghasilkan kesepakatan dimana masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.  SPS PT. TEL dan segenap anggotanya menolak perubahan jadwal kerja ini.

Senin, 01 Oktober 2012

Serikat Pekerja Security PT. TEL Protes Atas Perubahan Jadwal Kerja


Serikat Pekerja Security PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper (SPS PT. TEL) melakukan aksi protes sehubungan perubahan jadwal kerja shift yang akan diberlakukan oleh PT. Tangkas Project PT. TEL selaku badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).  Perubahan jadwal kerja shift ini mengakibatnya berkurangnya upah yang diterima pekerja security sampai sekitar Rp. 300.000.

SPS PT. TEL menilai bahwa perubahan jadwal kerja shift ini bertentangan dengan Persetujuan Bersama yang telah disepakati dengan Manajemen PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper bahwa kesejahteraan pekerja security yang telah diterima selama ini tidak akan dikurangi.  
SPS PT. TEL adalah anggota FSP2KI yang berdomisili Muara Enim, Sumatea Selatan.
Pimpinan Pusat dan Wilayah FSP2KI menyatakan memberikan dukungan penuh atas upaya yang dilakukan SPS PT. TEL memperjuangkan aspirasi anggotanya. 

Sumber: www.fsp2ki.org

Basic Training ICEM

SPS mengirim 5 (lima) utusannya untuk mengikuti Basic Training yang diselenggarakan oleh ICEM Indonesia.  Pelatihan ini berlangsung pada tanggal 3-4 Juli bertempat di Hotel Anugerah Palembang.

Hadir pula sebagai peserta dari SPPT TeL, SPKT dan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Sumatera Selatan.

Pelatihan ini memberi pengetahuan dan keterampilan akan arti penting serikat pekerja dan bentuk-bentuk program untuk membangun serikat pekerja yang kuat.

Perundingan SPS PT. TEL Dengan Manajemen PT. TEL

Menjelang pergantian BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan di PT. TEL maka diadakan perundingan antara SPS PT. TEL dengan Manajemen PT. TEL.

Perundingan ini menghasilkan kesepakatan yaitu semua pekerja security akan diterima bekerja dan tidak ada pengurangan kesejahteraan sehubungan dengan penggantian BUJP.

Rapat Anggota SPS PT. TEL


Rapat Anggota ini diadakan pada tanggal 7 Februari 2012 bertempat di Graha Medang PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.


Rapat Anggota dihadiri oleh hampir seluruh anggota SPS PT. TEL, manajemen PT. TEL, FSP2KI, Manajemen PT. NPN SS 911 dan Kadisnaker M. Enim.