Kamis, 19 Juni 2014

Mediasi dengan DPRD Prov Sumsel ( Komisi V )

Sehubungan dengan berakhirnya Kontrak antara PT.Tangkas dengan PT.Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper Pada Tanggal 30 April 2014, berkaitan dengan hal tersebut sampai sekarang PT.Tangkas belum menyelesaikan kewajibannya hak normatif terhadap 316 anggota Security PT.Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper.

 Berbagai mediasi sudah di lakukan, mediasi di tingkat Kabupaten pun tidak ada penyelesaian yang pasti, maka pengurus berinisiatif untuk mengirimkan surat ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan ( Komisi V ), namun mediasi yang di laksanakan pada tanggal 19 Juni 2014 pun GAGAL di karenakan PT.Tangkas dan PT.Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper tidak menghadiri undangan dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Selain SPS PT TEL & FSP2KI hadir pula Bupati Muara Enim yang di wakili Asisten I Muara Enim, Disnakertrans Kabupaten Muara Enim, Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan

Jadi permasalahan security belum ada penyelesaian,selanjutnya akan di jadwalkan ulang untuk mediasi kedua.

 Kepada kawan-kawan security agar besabar dan tetap terus semangat yang kita perjuangkan adalah hak-hak normatif sesuai dengan undang-undang  No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.